Sosialisasi Karhutla oleh Babinsa Posramil Kuala Pesisir di Jatirejo

NAGAN RAYA – Sertu Safrin Ondu dari Posramil Kuala Pesisir menyambangi Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026) untuk mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pada kegiatan sambang tersebut, Babinsa memberikan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla, meminta warga tidak melakukan pembakaran di hutan, kebun, maupun lahan karena api dapat menyebar dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Selain imbauan, Babinsa juga menjelaskan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sertu Safrin Ondu menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan patroli tidak hanya untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat serta memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah.

Melalui kegiatan tersebut Babinsa berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta ikut mencegah terjadinya Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *