NAGAN RAYA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan Babinsa Posramil Kuala Pesisir melalui kunjungan Sertu Safrin Ondu ke Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026), dengan imbauan agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Dalam sambang itu, Sertu Safrin Ondu menyampaikan sosialisasi pencegahan Karhutla serta meminta warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan karena api dapat menyebar dan berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat.
Babinsa juga membeberkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Sertu Safrin Ondu menuturkan bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan selain mempererat hubungan antara TNI dan warga juga berfungsi untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah.
“Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Babinsa berharap masyarakat lebih memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif mencegah Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir.(Pr012).












Leave a Reply