ACEH SINGKIL – Personel Kodim 0109/Aceh Singkil bersama Yon TP 957/LU dan masyarakat Desa Serasah menggelar pengecatan tiang penyangga serta tiang utama Jembatan Perintis yang menghubungkan Desa Cibubukan dan Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, pada Sabtu (26/9/2026).
Pengecatan menargetkan sejumlah bagian besi yang sebelumnya telah melalui proses perakitan dan pemasangan. Material dipersiapkan dan diperiksa lebih dulu agar permukaan besi yang akan dicat berada dalam kondisi sesuai kebutuhan pekerjaan.
Personel TNI bersama masyarakat bekerja secara gotong royong di lokasi. Pelaksanaan pengecatan dilakukan bertahap dengan memperhatikan bagian-bagian besi yang menjadi tiang penyangga maupun tiang utama dalam konstruksi jembatan.
Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian pembangunan yang terus dikerjakan sesuai perkembangan di lapangan. Selain mengecat, personel dan masyarakat juga berkoordinasi untuk menyiapkan kebutuhan pekerjaan pada tahapan berikutnya.
Keterlibatan warga memperlihatkan dukungan masyarakat terhadap pembangunan jembatan yang nantinya jadi akses penghubung Desa Cibubukan dan Desa Serasah. Kerja bersama memudahkan penanganan berbagai kebutuhan di lokasi.
Diharapkan Jembatan Perintis dapat memberi kemudahan bagi masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari. Akses yang lebih baik diharapkan mendukung mobilitas serta kegiatan sosial dan ekonomi warga kedua desa.
Pengecatan besi menjadi salah satu tahapan lanjutan setelah sejumlah bagian konstruksi dirakit dan dipasang. Pekerjaan dilakukan secara berkesinambungan mengikuti kebutuhan pembangunan, termasuk pada bagian tiang penyangga dan tiang utama.
Semangat gotong royong terlihat dari pembagian tugas antara personel Kodim 0109/Aceh Singkil, Yon TP 957/LU, dan masyarakat. Masing-masing pihak mengambil bagian sesuai kebutuhan di lokasi.
Pembangunan Jembatan Perintis Cibubukan-Serasah terus dilaksanakan secara bertahap. Pengecatan tiang penyangga dan tiang utama menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses pembangunan sebelum jembatan nantinya dapat diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat.(Pr012).






















