BONE – Di rumah Bapak Bella di Desa Pattuku telah dipasang prasasti yang menandai rumah itu sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran TMMD ke-129.
Pengerjaan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti berfungsi sebagai tanda; keberadaannya di lokasi memudahkan siapa pun mengetahui rumah tersebut pernah menjadi sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti merupakan tahapan terpisah dari pembangunan fisik utama; sementara bangunan langsung dipakai pemilik, prasasti menjadi identitas lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk sasaran RTLH.
Setelah TMMD selesai, prasasti tersebut akan tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).















Leave a Reply